Entri Populer

IP

Senin, 27 Juli 2009

UU ITE

Saat-saat ini, dunia maya internet di Indonesia sedang heboh karena adanya Undang-undang Informasi & Transaksi Elektronik (UU ITE). Ini dikarenakan Indonesia sudah memasuki peringkat 10 besar dunia sebagai negara yang penduduknya banyak menggunakan Internet. Hal ini berdasarkan Informasi dari Depkominfo yang menyatakan, saat ini kurang lebih dari 3 juta penduduk Indonesia yang Online (menggunakan Internet) setiap bulannya. Atau berkisar 100.000 orang yang online untuk setiap harinya. Di samping itu, Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia. Sehingga pemerintah mengambil sikap dalam hal ini & mengharuskan untuk dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional, agar supaya pembangunan Teknologi Informasi di Indonesia dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat, guna mencerdaskan kehidupan bangsa & melaksanakan asas kepastian hukum teknologi informasi (law of information technology) di Indonesia.
Perlu untuk kita ketahui bahwa Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Oleh karena itu, penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi di Indonesia harus terus dikembangkan guna untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional, berdasarkan peraturan perundang-undangan tranksaksi elektronik demi untuk kepentingan nasional. Dan, seharusnyalah pemerintah mendukung penuh pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya, sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi & Transaksi Elektronik dapat dilakukan secara aman untuk mencegah penyimpangan & penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama, sosial & budaya masyarakat Indonesia.



Itulah sebabnya pemerintah berinisiatif untuk mengadakan Undang-undang Informasi & Transaksi Elektronik (UU ITE) tersebut. Mengingat akhir-akhir ini telah banyak perbuatan yang tidak baik, penyimpangan & pelanggaran IT yang dilakukan oleh masyarakat kita sendiri di dunia maya. Oleh karena itulah, pemerintah ingin melaksanakan kepastian hukum dunia maya (law of virtual world) di Indonesia, guna untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik, serta memberikan rasa aman, & keadilan, baik kepada para pengguna secara umum maupun kepada penyelenggara Teknologi Informasi itu sendiri.

Dan sebagai WNI yang baik, kita juga harus turut serta dalam hal ini dan berpartisipasi bersama pemerintah demi tegaknya hukum di dunia maya. Tapi, Kita juga harus terus memantau, mengamati dan mengawasi kinerja pemerintah bila ada yang lamban dalam menegakkan hukum. Di samping itu, kita juga patut waspada terhadap pelanggaran-pelanggaran yang mungkin kita tidak sadari. Karena bagi yang melanggar hukumannya lumayan berat loh... & Yang paling penting adalah pelanggaran bisa terjadi bukan hanya karena ada niat pelakunya, tapi, juga karena adanya kesempatan. WASPADALAH, WASPADALAH !!! whahaha... kyak bang napi aja... :D

Oiya, bagi teman-teman yang ingin mendownload file UU ITE, silahkan anda >>> KLiK DiSiNi <<<

Tapi, jangan lupa komentarnya juga yah... :)

Thanks, (NuR iMaN).

Facebook Comment By Iman Newbie Nerazzurri
Powered By Blogger